Tuban (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan 7 orang yang diduga telah mencuri kabel tower di Desa Tegalagung dan Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Diketahui, mereka 7 orang ini dilaporkan usai kompak mencuri kabel tower jenis tembaga di Tuban yang kemudian kabur di Malang, Jawa Timur. Saat diamankan tengah tidur pulas dan tinggal bersama.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) IPDA Moh Rudi membenarkan adanya penangkapan tersebut dilakukan di kediamannya yang berada di Desa Tawang Rejami, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang sekitar pukul 02.30 Wib dini hari.
“Iya curi kabel Tower dengan di ambil Tembaganya,” ujar IPDA Moh. Rudi. Sabtu (15/11/2025).
Adapun yang diamankan yakni 7 orang berinisial FZ, UD, PND, DVD, DFN, NPN dan JK setelah mendapat laporan dari Manajer Perusahaan Jasa Perawatan Tower.
“Kejadiannya pada tanggal 5 Nov 2025 sekitar pukul 18.00 Wib di dua lokasi Desa Tegalagung dan Desa Bejagung,” imbuhnya.
Namun, dalam pengembangan diduga pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Kenduruan dua TKP. Kini, pihak Kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk barang bukti ada kabel tower tembaga dengan ukuran 2×10 MM type 2×100 panjang 1000 meter, Laptop, HP dan Modem Tower,” imbuhnya.
Akibatnya 7 terduga pelaku dijerat Pasal 363 dengan kerugian kurang lebih sekitar Rp 50 juta. [dya/ted]
