Investor Rugi Rp3 Miliar! Kontraktor Proyek Gedung FK ITS Dilaporkan ke Polisi

Investor Rugi Rp3 Miliar! Kontraktor Proyek Gedung FK ITS Dilaporkan ke Polisi

Surabaya (beritajatim.com) – Kontraktor pembangunan gedung Fakultas Kedokteran (FK) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), PT Kembar Jaya Abadi, diadukan ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan, Jumat (14/11/2025). Aduan tersebut dibuat oleh salah satu investor berinisial SV (37) dan teregistrasi dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Perwakilan Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam, Perdana Roziq, mengatakan aduan dugaan penipuan dan penggelapan itu ditujukan kepada Direktur PT Kembar Jaya Abadi berinisial EHF. Laporan dilayangkan karena EHF tidak kunjung menepati kesepakatan pengembalian modal dan profit dalam proyek pembangunan gedung FK ITS.

Dalam perjanjian kerja sama, SV dijanjikan profit sebesar 20 persen atau senilai Rp600 juta dari total investasi Rp3 miliar, dengan jatuh tempo pada 25 September 2025. Apabila terjadi keterlambatan, PT Kembar Jaya Abadi berkewajiban membayar denda sebesar Rp5 juta per hari.

“Uang korban sebesar Rp3 miliar beserta profitnya 20 persen tidak kunjung diberikan, padahal sudah jatuh tempo,” kata Perdana Roziq.

Perdana menjelaskan bahwa kliennya, SV, merupakan pengusaha minyak dan gas (migas) yang menanamkan modal dalam proyek pembangunan gedung FK ITS tersebut. Uang Rp3 miliar diserahkan kepada PT Kembar Jaya Abadi sebagai pemenang tender proyek. SV berinvestasi pada termin kedua dari empat slot yang ditawarkan.

“Klien kami menyerahkan Rp3 miliar dengan perjanjian profit 20 persen. Saat itu, PT Kembar Jaya Abadi membutuhkan dana untuk mengerjakan proyek bernilai Rp56 miliar,” jelasnya.

Selain tidak kunjung mengembalikan dana sesuai kesepakatan, SV juga mendapati bahwa cek senilai Rp2,4 miliar yang diberikan oleh EHF sebagai jaminan ternyata tidak dapat dicairkan.

“Cek itu diberikan sejak awal kerja sama pada Juni 2025, dengan jatuh tempo 26 September. Ternyata kosong. Ini kuat dugaan penipuan,” tegasnya.

SV telah mencoba menghubungi pihak PT Kembar Jaya Abadi untuk menanyakan hak yang belum dibayarkan, namun tak mendapat jawaban pasti. Selain itu, kantor PT Kembar Jaya Abadi di Ketintang disebut sudah dalam keadaan kosong.

Perdana mengungkapkan adanya dugaan bahwa tindakan penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan secara kolektif bersama seorang notaris berinisial AR. Dugaan ini muncul karena AR yang menyusun surat kerja sama antara kedua pihak sekaligus menangani dokumen perjanjian SV dan EHF.

“Kami menduga ada persekongkolan dalam kejadian yang menimpa klien kami. Karena itu, kami juga menyampaikan informasi ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Dalam aduannya ke Polrestabes Surabaya, pihak SV membawa sejumlah barang bukti seperti perjanjian notaris, cek asli, dan beberapa bukti lainnya. “Kami minta kepolisian segera memproses laporan ini karena kerugiannya besar dan indikasi penipuannya kuat,” pungkasnya. (ang/kun)