Dugaan Pencemaran Nama Baik Soeharto, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polres Blitar

Dugaan Pencemaran Nama Baik Soeharto, Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polres Blitar

Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) resmi terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Pahlawan Nasional Jenderal Besar Soeharto.

Pengaduan ini dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihad) dan secara spesifik menargetkan politisi Ribka Tjiptaning.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Sabtu (15/11/2025) pagi. Laporan yang dilayangkan LSM Jihad akan diproses sesuai prosedur.

“Terkait pelaporan yang dilaksanakan ketua LSM Jihad (Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat) terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik oleh Ribka Tjiptaning terkait pemberian gelar pahlawan Soeharto telah di Terima piket SPKT Polres Blitar ,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman saat dikonfirmasi.

Kapolres menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung ditindaklanjuti oleh unit terkait.

“Saat ini telah diterima oleh piket Reskrim Polres Blitar,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Sementara, Ketua LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) Blitar, Joko Trisno melaporkan Ribka Tjiptaning atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-2 RI, Soeharto ke Polres Blitar.

Joko menyampaikan, beredarnya postingan di media sosial TikTok dan Instagram berupa pernyataan dari Ribka Tjiptaning, “Apa sih hebatnya Si Soeharto sebagai pahlawan, hanya bisa memancing eh, membunuh jutaan rakyat Indonesia” dan “Melanggar HAM”.

“Kedua pernyataan tersebut harus dibuktikan, serta penyebutan “Si Soeharto” yang merupakan penghinaan,” tutur Joko usai melapor ke Polres Blitar, Sabtu (15/11/2025).

Dijelaskan Joko, pernyataan tersebut merendahkan keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto dan merendahkan harkat serta martabat Presiden RI ke-2, Jenderal Besar Soeharto.

“Ribka harus bisa membuktikan pernyataan “Pembunuh jutaan rakyat Indonesia” dan ” Melanggar HAM” yang dituduhkan kepada Bapak Soeharto,” jelasnya.

Joko menegaskan, jika Ribka tidak bisa membuktikan maka telah melakukan perbuatan penistaan jo fitnah Bapak Soeharto, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP (hukum lama).

Serta pasal 433 UU No. 1/2023 (KUHP baru yang berlaku Januari 2026), Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 28 ayat (3) UU No.1/2024 tentang ITE.

“Pernyataan Pak Harto membunuh jutaan rakyat Indonesia itu hoax dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Ditambahkan Joko, padahal negara dalam menentukan seseorang mendapat gelar Pahlawan Nasional, melalui proses panjang dan tidak serta merta tanpa dasar yang kuat.

“Oleh karena itu, kami mohon Polres Blitar untuk menerima dan memproses laporan ini dengan memeriksa terlapor, serta pihak-pihak terkait,” imbuhnya. (ted)