Penganiayaan di Depan Masjid Agung, Polres Pamekasan Kembali Amankan 5 Pelaku

Penganiayaan di Depan Masjid Agung, Polres Pamekasan Kembali Amankan 5 Pelaku

Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali mengamankan 5 (lima) pelaku kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa di kawasan Arek Lancor, tepatnya di depan Masjid Agung Asy-Syuhada’ Pamekasan, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Kelima pelaku tersebut masing-masing inisial A (22), AG (22), D (20), I (14), serta R (19). Mereka diamankan personil Unit Reskrim Polres Pamekasan, berdasar hasil pengembangan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.

“Dari kelima pelaku yang diamankan, sebanyak empat pelaku yakni A, AG, D dan R diamankan pada Senin (10/11/2025). Sedangkan inisial I diamankan pada Selasa (12/11/2025),” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan melalui Kasi Humas, AKP Jupriadi, Jum’at (14/11/2025).

Kelima pelaku tersebut diamankan berdasar hasil penyelidikan dari pengembangan kasus yang sempat viral di berbagai platform media sosial. “Kelima pelaku ini memiliki peran yang sama seperti pelaku sebelumnya yang sudah kita amankan, yakni Terlibat kasus pengeroyokan,” ungkapnya.

“Dalam kasus ini, kita menangani dua kasus berbeda, pertama kasus pengeroyokan, kedua kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa. Untuk kasus pengeroyokan, kita mengamankan 8 (delapan) orang pelaku, dan satu orang pelaku meninggal dunia,” jelasnya.

Dalam kasus penganiyaan yang mengakibatkan satu korban jiwa, polisi mengamankan pelaku berinisial AS (18) dan tiga orang pelaku berisinial A, P dan R yang ditetapkan sebagai buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang alias DPO. “Tentu kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, karena kejadian ini sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Pamekasan,” jelasnya.

“Keberhasilan menangkap pelaku ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum secara profesional, sekaligus menandakan hasil kerja cepat dan sinergi personil di lapangan. Dan tentunya kami pastikan seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur, serta menindak setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Akibat kasus tersebut, delapan pelaku yang sudah diamankan dijerat Pasal 70 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. [pin/but]