Telkomsel Cs Punya Waktu 1 Tahun, Terapkan Registrasi Kartu dengan Face Recognation

Telkomsel Cs Punya Waktu 1 Tahun, Terapkan Registrasi Kartu dengan Face Recognation

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition secara bertahap dengan masa transisi selama satu tahun.

Telkomsel, Indosat, dan XLSMART perlu bersiap mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan saat ini implementasi regulasi tersebut masih dilakukan secara sukarela. Pemerintah memberi waktu 1 tahun bagi pelanggan dan operator seluler untuk menjalankan kebijakan ini secara serius. 

“Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih untuk semuanya mulai (registrasi kartu SIM pakai face recognition),” kata Edwin dilansir dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

Pendaftaran kartu SIM lewat face recognition adalah proses verifikasi identitas pengguna baru dengan teknologi pengenalan wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional, bertujuan memperkuat keamanan dan mencegah penyalahgunaan nomor seluler di Indonesia.

Kebijakan ini dikeluarkan oleh Komdigi untuk mengurangi praktik titip identitas atau penggunaan data palsu saat registrasi.

Untuk menjalankan kebijakan ini, operator seluler harus mengeluarkan investasi tambahan pada sistem biometrik face recognition, termasuk pengadaan software dan perangkat keras seperti kamera, server, serta modul face recognition di aplikasi dan sistem backend operator.

Operator juga akan dikenakan biaya akses ke database Dukcapil sebesar Rp3.000 untuk setiap sekali verifikasi face recognition per pelanggan baru (“per hit”). Artinya, jika ada 1 juta pelanggan baru yang mendaftar, maka biaya yang harus dikeluarkan operator untuk memvalidasi pelanggan tersebut adalah Rp3 miliar.

Edwin menjelaskan aturan ini disiapkan untuk memperkuat proses verifikasi identitas pengguna kartu SIM sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk praktik penipuan daring. Adapun saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap konsultasi publik.

Dia menegaskan bahwa penggunaan face recognition tidak akan mempersulit masyarakat membeli kartu SIM.

“Jadi tidak ada yang namanya dipersulit. Cuma ada beberapa untuk KYC (Know Your Costumer atau proses verifikasi identitas) untuk aktivasi. Aktivasi yang selama ini cuma pakai KK (Kartu Keluarga), kita minta sekarang KK sama face recognition,” ujar Edwin.

Komdigi mencatat jumlah aktivasi nomor baru di Indonesia mencapai 500.000 hingga 1 juta per hari, atau 15–20 juta nomor per bulan. Dengan tren tersebut, potensi pergantian nomor dalam setahun bisa mencapai 180 juta hingga 240 juta nomor.

“Dampak kerugian dari nomor-nomor yang tidak jelas itu jauh lebih besar daripada manfaatnya,” ujar Edwin.

Dia juga meminta operator seluler berperan aktif melindungi konsumennya dari penipuan daring, termasuk dengan mengembangkan sistem anti-scam.

“Harus ada yang namanya tanggung jawab bisnis daripada operator. Operator itu harus melindungi pelanggannya. Sama halnya juga dengan pemerintah melindungi masyarakat Indonesia dengan membuat kebijakan,” kata Edwin.