Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diberikan waktu satu minggu untuk membuat daftar hitam (blacklist) importir nakal yang kerap mendatangkan barang impor bekas.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meminta jajarannya untuk segera menetapkan daftar hitam importir yang melanggar peraturan perundang-undangan itu. Tujuannya agar mereka dilarang untuk melakukan kegiatan importasi lagi.
Purbaya menyebut pihaknya sampai dengan saat ini belum menetapkan blacklist dimaksud. Dia mengakui kinerja anak buahnya lambat. Oleh sebab itu, dia memberikan batas waktu sampai dengan seminggu untuk menerbitkan daftar hitam itu.
“Sudah ada belum yang di-blacklist orangnya? Yang enggak boleh ngimpor lagi? Belum kan? Minggu depan dilihat ya,” ujar Purbaya kepada Setjen dan Itjen Kemenkeu saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Tidak hanya kepada Setjen dan Itjen, dia turut meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera mendatangi pihak-pihak yang sesumbar di media massa melakukan pelanggaran terkait dengan barang impor bekas.
“Jadi yang di YouTube, yang di TV, itu hati-hati. Saya akan kirim orang, karena anda declare anda penjahat. Terus saya diam? Kira-kira begitu,” tegasnya.
Adapun berdasarkan kunjungan kerjanya ke berbagai pelabuhan, Purbaya mengaku ada banyak importir yang menunda-nunda penyampaikan pemberitahuan impor barang (PIB). Hal itu terlihat dari banyaknya kontainer yang sudah turun ke pelabuhan, namun importirnya tidak segera melaporkan PIB.
Untuk itu, mantan Deputi Kemenko Maritim dan Investasi tersebut meminta Bea Cukai langsung membongkar kontainer yang sudah dua minggu bongkar di pelabuhan namun tak kunjung menyerahkan PIB.
“Pokoknya kalau dua minggu, enggak PIB, kami bongkar. Orangnya disuruh datang ke situ,” ucapnya.
