Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memahami berbagai modus penipuan online atau scam online yang terus berkembang di ruang digital.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan salah satu modus yang paling sering ditemui adalah penipuan jual/beli barang online. Modus ini terjadi ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditampilkan di situs atau toko online.
“Ada yang pernah beli barang dapatnya lain? Beli baju bola dapatnya kaos semen?” kata perempuan yang akrab disapa Ides dalam acara Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/11/2025).
Selain itu, lanjut dia, terdapat pula modus web phishing, yakni ketika penipu mengirimkan tautan dan mencuri data pengguna setelah link tersebut diklik.
Dia menambahkan kebocoran data pribadi dapat berujung pada pemerasan, termasuk yang banyak terjadi pada kasus pinjaman online.
Ides juga menyoroti social engineering sebagai modus yang sangat berbahaya karena memanfaatkan informasi pribadi yang kerap dibagikan tanpa disadari. Dia mencontohkan bagaimana penipu dapat menggali data hanya melalui percakapan ringan.
Dalam paparannya, dia turut mengingatkan soal love scam yang memanfaatkan kondisi emosional atau kesepian seseorang.
“Love scam itu kita merasa disayangi, tapi ternyata dia datang untuk menguras dompet kita,” katanya.
Selain itu, judi online disebut sebagai bagian dari ekosistem penipuan digital. Dampaknya jauh lebih destruktif dibandingkan judi konvensional karena algoritma yang diatur oleh bandar. Pemain dibuat menang di awal sebelum akhirnya kalah besar dan terjebak kecanduan.
“Begitu udah, ah menang terus, ditembak semuanya [uangnya] baru di situ kalah. Nah pada saat dia berani di bet besar, sebenarnya otaknya itu sudah banjir dopamin,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan perputaran uang judi online di Indonesia sepanjang 2024 mencapai Rp900 triliun. Sebagian besar dana tersebut langsung mengalir ke luar negeri hanya dalam hitungan jam. Banyak pula kasus pidana yang dipicu oleh kecanduan judi online, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga hingga bunuh diri akibat lilitan utang.
Ides menambahkan masyarakat sering tertipu karena empat alasan utama yakni tidak tahu, ingin cepat kaya, ketakutan, dan kesepian. Meski 80% masyarakat disebut mampu mengenali tanda-tanda penipuan, kenyataannya hampir 39% masih tertipu dan 19% mengalami kerugian finansial.
“Semakin sering kita terpapar terhadap konten, otak kita semakin sulit untuk mengenali modus operandinya,” ujarnya.
Berikut 10 modus penipuan online menurut Komdigi:
1. Penipuan Jual/Beli Barang Online
2. Investasi Online Fiktif
3. Prostitusi Online
4. Web Phishing
5. Social Engineering
6. Pemerasan
7. Pinjaman Online Fiktif
8. Scamming
9. Judi Online
10. Kejahatan Lainnya
