Sugiri Sancoko Kena OTT, KPK Gas Pol Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Rp35 Miliar

Sugiri Sancoko Kena OTT, KPK Gas Pol Usut Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Rp35 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kekinian mengusut dugaan korupsi proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Proses ini dilakukan setelah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

“Peristiwa tertangkap tangan seringkali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat, 14 November.

Budi mengatakan pengusutan dugaan korupsi monumen reog dan museum peradaban berangkat dari temuan penyidik di lapangan. “Ini masih didalami,” tegasnya.

“Oleh karena itu informasi dan laporan dari masyarakat menjadi sangat penting untuk membantu KPK dalam mengungkap suatu perkara,” sambung Budi.

Adapun dugaan korupsi monumen reog juga pernah dilaporkan ke KPK pada Agustus lalu oleh warga, Ardian Fahmi. Ketika datang ke kantor komisi antirasuah, dia bilang proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp35 miliar dari total nilai Rp76 miliar.

“Jauh-jauh datang ke KPK pada siang ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Ponorogo terutama mengenai megaproyek Monumen atau Museum Reog Ponorogo yang ada di Kecamatan Sampung, Ponorogo,” kata Ardian Fahmi yang merupakan warga Ponorogo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ardian menyebut pelaporan ini juga menyasar pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan swasta. “Untuk pihak swasta yang diduga terlibat, yakni PT Widya Satria yang berkantor di Kota Surabaya dan owner PT tersebut adalah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Agus Pramono yang merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo yang sudah menjabat sejak 2012; Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto yang merupakan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November. Ada tiga klaster korupsi yang ditemukan KPK.

Pertama adalah dugaan suap pengurusan jabatan. Lalu suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan jabatan, Yunus selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo tahu akan diganti oleh Sugiri sejak awal tahun. Sehingga, dia menyiapkan sejumlah uang dan menyerahkannya sebanyak tiga kali.

Penyerahan pertama dilakukan Yunus kepada Sugiri pada Februari 2025 dengan nominal Rp400 juta. Duit ini diberikan melalui ajudan.



Kemudian, pada periode April-Agustus, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Lalu, dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Ninik yang merupakan kerabat Sugiri pada November. Sehingga, duit yang diterima Sugiri mencapai Rp900 juta.

Tak sampai di situ, Sugiri juga mendapatkan Rp1,4 miliar dari proyek paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan nilai Rp14 miliar. Duit ini disebut KPK awalnya lebih dulu diterima Yunus selaku Kepala RSUD.

Sedangkan pada klaster terakhir, diduga ada penerimaan gratifikasi berupa uang ratusan juta dari pihak swasta oleh Sugiri.