Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

Direktur PT Temprina Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan TIK, Prof Basuki Rekso: Telusuri Jajaran Direksi

Surabaya (beritajatim.com) – Guru Besar Hukum UNAS, Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, menilai penetapan tersangka Libert Hutahaean (LH), Direktur PT Temprina Media Grafika, dalam dugaan korupsi Pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 senilai Rp 32,4 miliar, berpotensi menjerat seluruh jajaran direksi di perusahaan tersebut berdasarkan kewenangan korporasi.

Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional menjelaskan, secara normatif Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa yang bertindak mewakili perseroan di muka maupun di luar pengadilan adalah direksi, yang terdiri dari direktur utama dan direktur bidang.

Ia menambahkan, tanggung jawab kolektif ini sangat bergantung pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) perseroan, yang mengatur apakah keputusan korporasi tersebut diputuskan sendiri oleh direktur utama, kolektif di dewan direktur, atau didelegasikan kewenangannya kepada salah satu direktur bidang.

Menanggapi pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab, Prof Dr Basuki menegaskan bahwa penyidik yang mendalami kasus ini akan menelusuri secara cermat mekanisme pengadaan barang dan jasa, Peraturan Presiden (Perpres) terkait, kualifikasi penyedia, hingga penandatanganan kontrak.

“Penyidik paham betul, ketika bermasalah apakah sepengetahuan Direktur Utama. Itu tanggungjawab direksi. Harus dilihat siapa yang menandatangani kontrak. Apakah direktur lainnya otomatis mengetahui dan bertanggungjawab harus dilihat dari anggaran dasar PT tersebut. Apabila kewenangan sudah diberikan ke direktur pemasaran misalnya maka dia yang bertanggungjawab. Tapi kalau hanya disebutkan direktur ya semua ikut bertanggungjawab,” beber Prof Dr Basuki.

Prof Basuki turut menambahkan, penyidik dipastikan akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melihat aliran dana masuk ke rekening siapa dan mengalir ke mana.

“Artinya tidak bisa berhenti di direktur, tergantung kejaksaan mau menjeratnya apa tidak,” tambahnya, merujuk pada potensi perluasan penyidikan ke tingkat pimpinan korporasi yang lebih tinggi.

Kasus ini berpusat pada pengadaan TIK DAK Tahun Anggaran 2022 yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,27 miliar.

Modus yang digunakan para tersangka, termasuk LH, adalah penyalahgunaan kewenangan dengan secara bersama-sama melakukan pengaturan pemenang penyedia melalui Katalog Elektronik. Selain LH, penyidik juga menetapkan LA, Direktur PT Dinamika Indo Media, sebagai tersangka. Kedua orang ini bersama empat tersangka sebelumnya (AS, A, S, dan MJ) telah bersepakat sejak awal pengadaan untuk menentukan perusahaan penyedia.

Sebagai entitas korporasi, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996. Dalam jajaran direksi PT Temprina tercatat nama Kristanto Indrawan selaku Direktur Utama (yang juga Direktur Jawa Pos dan komisaris Tempo) dan juga S Mulat Chichi selaju Direktur.

Andi Syarif, kuasa hukum PT Temprina, membenarkan penetapan tersangka terhadap LH, namun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan azas praduga tak bersalah.

“Proses hukum harus menganut praduga tak bersalah, selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap maka belum bisa dikatakan bersalah,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Lebih lanjut, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses persidangan nanti, perkara ini akan diuji terkait unsur pasal dan alat bukti yang sah.

“Apabila tidak ditemukan unsur dan alat bukti maka harus dibebaskan. Proses ini harus dihormati. Sama-sama kita uji di pengadilan,” ucapnya.

Terkait keterlibatan jajaran direksi lain di PT Temprina, Andi Syarif mengatakan bahwa dalam proses hukum ada objek, subjek dan peristiwa hukum.

Ketika tiga hal itu dikemas maka ada perbuatan maka ketika ada perbuatan melawan hukum maka ada sanksi yang harus diterapkan yakni penyelidikan dan penyidikan. Kalau kemudian tidak ada perbuatan hukum maka tidak bisa dijeratkan.

“Maka harus dilihat ada atau tidak intruksi dari direktur utama untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kalau tidak ada maka tidak ada perbuatan hukum. Seseorang sepanjang ada perbuatan maka akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Tidak ada pidana tanpa kesalahan yang dilakukan,” ucapnya. [uci/beq]