Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Dibebastugaskan

Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Dibebastugaskan

Blitar (beritajatim.com) – Anggota DPRD Kota Blitar berinisial GP harus menanggalkan seluruh jabatannya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dia dibebastugaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Polwan berinisial W.

Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengonfirmasi telah menerima surat keputusan penetapan tersangka terhadap GP sekitar satu minggu lalu. Usai menerima surat tersebut DPRD Kota Blitar kemudian mengambil sikap dengan non aktifkan GP.

“Surat keputusan tersangka GP sudah kami terima minggu lalu. Saat ini memang tidak ada penahanan, namun yang bersangkutan kami berhentikan dari seluruh alat kelengkapan dewan,” ujar Syahrul, Jumat (14/11/2025).

Skandal yang menjerat GP bermula dari dugaan perselingkuhan dengan Polwan berinisial W di salah satu hotel di Kota Batu, Malang. Dugaan ini muncul setelah W digerebek oleh suaminya sendiri, NW.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang, disebutkan adanya keterlibatan GP dalam peristiwa tersebut, yang kemudian menyeretnya pada status tersangka.

Syahrul menegaskan, meski proses hukum telah berjalan, DPRD tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meskipun kasus ini mengandung unsur etik yang kuat, Badan Kehormatan (BK) DPRD memilih untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan. BK telah mulai mengumpulkan informasi, namun ranah etik belum menjadi prioritas utama.

“BK sudah bergerak mencari informasi, tapi tidak bisa mengambil keputusan secara hukum. Karena itu, ranah etik belum menjadi prioritas,” jelas Syahrul.

Ia menambahkan, BK akan memanggil GP dalam waktu dekat untuk dimintai klarifikasi. Proses kode etik baru akan diproses sesuai aturan yang berlaku setelah seluruh proses hukum yang sedang berjalan selesai. [owi/beq]