Gresik (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial AW asal Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik, diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan memesan 80 botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali melalui kurir berinisial AP yang berasal dari Surabaya.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat sekitar wilayah Kelurahan Indro yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan terkait dengan pengiriman barang yang diduga merupakan minuman keras.
Menurut informasi yang dihimpun, pemesanan miras tersebut tampak seperti transaksi biasa yang biasa dilakukan oleh pembeli dan penjual. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh anggota Sat Samapta Polres Gresik, polisi berhasil menangkap kurir yang sedang mengantar barang pesanan tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 botol miras Arak Bali yang disembunyikan dalam sebuah kardus.
“Barang bukti dan kurir yang mengirim kami periksa. Kemudian yang bersangkutan mengaku pesanan miras tersebut akan dikirim ke AW,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, pada Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap AW, dan membawa pria tersebut ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tindak lanjut terhadap kasus ini adalah penahanan AW, yang dijerat dengan tindak pidana ringan atau tipiring, sesuai dengan Perda nomor 19 tahun 2024 pasal 9 dan 10 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penertiban terhadap peredaran miras dan berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif serta melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman keras.
“Kami akan terus melakukan operasi penertiban guna menjaga kenyamanan masyarakat dan mencegah agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam dampak buruk miras,” tegas Heri Nugroho. [dny/suf]
