KPK Bantah Kriminalisasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

KPK Bantah Kriminalisasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Lembaga antirasuah menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Ira telah merugikan negara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses hukum yang telah berjalan telah memenuhi aspek formil dan materiil. Budi menekankan bahwa proses akuisisi kapal feri PT JN oleh ASDP diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa.

“Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025). 

Budi menjelaskan proses due dilligence juga diduga tidak dilakukan secara obyektif, diantaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN.

Budi menyampaikan bahwa kerja sama akuisisi tidak hanya terkait pembelian kapal, namun juga termasuk dengan kewajiban atau hutang yang nantinya harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

Dari hal itulah, kata Budi, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pra-peradilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah,” tegas Budi.

Ira telah disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi. Pada hari Kamis pekan lalu, Ira menyampaikan pledoi atas perkara yang menjeratnya.

Di hadapan hakim, Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, pembuktiaan atas kerugian negara datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. 

Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan. Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. 

Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil.  Menurutnya kerugian negara yang didakwakan oleh KPK adalah framing hasil rekayasa.