Magetan (beritajatim.com) – Kuasa hukum anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid, yakni Sumadi, resmi melaporkan Ketua DPC PKB Magetan Suratno dan Sekretaris DPC PKB Magetan Nanang Zainudin ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut dibuat pada Rabu (12/11/2025), usai persidangan di Pengadilan Negeri Magetan.
Dalam surat laporannya, Sumadi menuding kedua pengurus DPC PKB itu telah melakukan perbuatan penipuan dengan menggunakan surat yang dianggap belum sah untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kliennya, Nur Wakhid.
“Dilaporkan hari Rabu, habis sidang itu. Terkait penipuan. Penipuan kepadanya (Nur Wakhid). Mereka menggunakan sarana surat yang dianggap belum sah,” ujar Sumadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Kuasa hukum itu juga menegaskan bahwa laporan telah diterima oleh pihak Polres Magetan dan barang bukti telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Sudah, sudah diterima. Barang buktinya juga sudah diserahkan,” tambahnya.
Laporan ini menjadi babak baru dalam polemik PAW Nur Wakhid dari kursi DPRD Kabupaten Magetan yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelumnya, persoalan serupa juga telah berlanjut ke ranah hukum dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nur Wakhid melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Magetan.
Hingga berita ini ditulis, pihak DPC PKB Magetan maupun para terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penipuan tersebut. [fiq/ted]
