Pasang Tiang Wi-Fi Ilegal, Satpol PP Kota Probolinggo Gelandang Tiga Teknisi ‘Fiberstar’

Pasang Tiang Wi-Fi Ilegal, Satpol PP Kota Probolinggo Gelandang Tiga Teknisi ‘Fiberstar’

Probolinggo (beritajatim.com) – Tiga teknisi jaringan internet Techstar digelandang petugas Satpol PP Kota Probolinggo, Rabu (12/11/2025). Mereka tertangkap tangan saat memasang tiang provider Wi-Fi Fiberstar yang belum mengantongi ijin, atau ilegal di kawasan Stadion Bayuangga, tepatnya di Jalan Kaca Piring.

Aksi mereka terungkap setelah warga melapor karena curiga ada aktivitas pemasangan tiang tanpa izin. Petugas yang datang ke lokasi langsung menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan ketiganya ke Kantor Satpol PP.

“Ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen izin apapun. Kami juga minta lima tiang yang sudah terpasang segera dicopot,” tegas Kabid Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Pramudya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Angga, para pekerja itu diminta membuat surat pernyataan tidak akan melakukan pemasangan tiang tanpa izin lagi. Mereka juga diminta menyampaikan kepada pihak perusahaan agar segera mengurus perizinan sesuai prosedur.

Ironisnya, kata Angga, sehari sebelumnya Satpol PP juga menertibkan pemasangan tiang Wi-Fi ilegal di Jalan Pahlawan oleh pihak yang sama. “Tadi malam sebenarnya sudah kami imbau. Tapi pagi ini muncul lagi laporan di Bayuangga. Artinya mereka abaikan teguran,” ujarnya.

Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas PUPR-PKP dan memastikan tiang yang dipasang “Fiberstar” benar-benar belum mengantongi izin resmi. “Kami tidak menolak investasi, tapi jangan langgar aturan. Patuhi prosedur perizinan supaya kota tetap tertib dan aman,” tegas Angga.

Usai dimintai keterangan dan menandatangani surat pernyataan, ketiga teknisi dilepas. Namun Satpol PP menegaskan akan menindak tegas jika pelanggaran serupa terulang. (ada/kun)