Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar untuk Main Judi Online

Sales Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,2 Miliar untuk Main Judi Online

Surabaya (beritajatim.com) – David Liwantono, warga Surabaya, kini menghadapi dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, CV Jadi Jaya Plasindo.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya pada 10 November 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duiah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, membacakan dakwaan terhadap terdakwa yang terlibat dalam praktik penggelapan uang perusahaan sejak September 2024 hingga Januari 2025.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa David Liwantono sebagai sales di CV Jadi Jaya Plasindo, yang bertugas untuk melakukan penagihan dan menerima pembayaran dari konsumen, diduga telah menggelapkan uang pembayaran yang seharusnya disetorkan ke perusahaan. Tindakan ini mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,2 miliar.

Usai pembacaan dakwaan, JPU menghadirkan lima saksi untuk memberikan kesaksian, di antaranya Rendy Cahyadi, Direktur Utama CV Jadi Jaya Plasindo, yang menjelaskan bahwa David Liwantono menggunakan uang yang diterimanya untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi online.

“Uang setoran konsumen itu dipakai untuk judi online yang mulia,” kata Rendy Cahyadi saat memberikan kesaksian. Ia menjelaskan bahwa David meminta pembayaran secara tunai dari konsumen, yang kemudian tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan dipindahkan ke rekening yang tidak dikenal, termasuk ke rekening bandar judi online.

David, yang pada saat itu bertugas sebagai sales penagihan, terbukti menerima pembayaran dari konsumen dan mencatatnya pada 53 faktur penjualan. Namun, pembayaran tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Akibatnya, CV Jadi Jaya Plasindo mengalami kerugian total mencapai Rp1,253 miliar.

Saksi lain, Wong Steven (Kepala Gudang), mengungkapkan bahwa pembayaran dari enam konsumen yang seharusnya sudah lunas namun tercatat belum lunas di perusahaan, semakin memperburuk situasi. Selain itu, ketika perusahaan mencoba menghubungi David untuk klarifikasi, nomor teleponnya sudah tidak aktif. [uci/suf]