Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian yang membobol toko milik warga di Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, masing-masing berinisial MR (22) asal Desa Bulu Lanjang, Kecamatan Sangkapura, dan SB (27) asal Desa Telukjati Dawang, Kecamatan Tambak, diamankan polisi kemudian dijebloskan ke penjara.
Kapolsek Tambak Iptu Mustofa mengatakan, kedua pelaku itu diamankan usai terbukti melakukan pencurian dan terekam kamera CCTV.
“Keduanya diamankan setelah petugas memperoleh rekaman kamera CCTV dari lokasi kejadian dan melakukan pengembangan di lapangan,” katanya, Rabu (12/11/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (9/11) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di dalam toko milik Fatmawatih (40) warga Desa Telukjati Dawang. Saat itu, korban membuka toko sekitar pukul 04.30 WIB. Tiba-tiba kaget mendapati laci kasir sudah terbuka, dan uang tunai Rp1,5 juta raib. Tidak hanya itu, sejumlah slop serta beberapa bungkus rokok berbagai merek di etalase juga hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan terlihat seorang pria mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘Offline’ sedang beraksi di dalam toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta, lalu melapor ke Polsek Tambak.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV.
Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan SB alias H di sekitar Polsek Sangkapura, kemudian menangkap MR di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Sangkapura.
“Dari tangan para pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti berupa rokok berbagai merek, uang tunai Rp39.000, satu unit handphone, serta jaket hoodie hitam bertuliskan Offline yang digunakan saat beraksi,” imbuh Iptu Mustofah.
Sejumlah barang bukti yang diamankan beberapa slop dan bungkus rokok berbagai merek (Dji Sam Soe, Surya 16, Marlboro Black, Raptor, Gunung Mulia). Uang tunai Rp39.000. Handphone Realme warna biru. Jaket hoodie hitam bertuliskan Offline.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sebuah handphone. Sementara itu, tersangka SB menghabiskan bagiannya untuk ngopi dan jalan-jalan.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tambak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP.
“Kasus ini akan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum selanjutnya,’ pungkas Kapolsek Iptu Mustofah.
Kini kedua pelaku mendekam di balik penjara, dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [dny/aje]
