Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

Tergiur iPhone 13, Remaja di Ponorogo Nekat Curi Rp10 Juta

Ponorogo (beritajatim.com) – Hasrat memiliki gawai mewah membuat seorang remaja di Ponorogo nekat mencuri uang milik tetangganya. Remaja berinisial MAS (20), warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri uang tunai Rp10 juta. Uang hasil curian itu digunakan untuk membeli sebuah iPhone 13 warna hitam.

Kasus ini bermula ketika MSW (50), seorang wiraswasta asal Dukuh Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar dari rumahnya. Kepada petugas, korban menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan sosok pelaku dengan ciri khas jaket dan sandal putih.

Bermodal rekaman tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Ponorogo segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu satu hari, pelaku berhasil diamankan di kawasan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Jambon.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti satu unit handphone iPhone 13, jaket, celana panjang, sandal, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi,” ungkap Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, Rabu (12/11/2025).

Dalam pemeriksaan, MAS mengaku nekat mencuri karena terlilit utang dan ingin memiliki ponsel baru. Ia menggunakan sebagian besar uang hasil curian untuk membeli iPhone 13, sementara sisanya dipakai membayar utang dan kebutuhan pribadi. “Motif pelaku karena terlilit hutang serta ingin membeli handphone baru,” terang Kompol Ari.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [end/beq]