Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,376 triliun dalam APBD 2026. Namun pajak daerah tidak akan dinaikkan untuk memenuhi target itu.
“Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen tidak menaikkan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” kata Bupati Muhammad Fawait, dalam pembacaan Nota Pengantar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, di gedung DPRD Jember, Senin (10/11/2025).
Menurut Fawait, Pemkab Jember akan menambal kebocoran pajak semaksimal mungkin. Pemkab Jember juga melakukan upaya-upaya untuk mendatangkan program dari pemerintah pusat ke Jember.
Pengurangan dana transfer pusat ke Jember sebesar Rp 270 miliar, menurut Fawait, mengharuskan penyesuaian anggaran secara ketat. “Namun kami tetap berfokus pada lima program prioritas,” katanya.
Lima program prioritas itu adalah peengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial yang merata; mewujudkan sumber daya manusia yang religius unggul dan setara; pembangunan birokrasi yang profesional, humanis dan melayani serta penerapan teknologi; mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, penataan kota berbasis pembangunan berkelanjutan; dan percepatan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan penguatan ketahanan pangan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi C, Edi Cahyo Purnomo, pesimistis target PAD akan terpenuhi pada 2026. “Pada 2025, dari target Rp 1 triliun, per September kemarin target ini baru terealisasi 60 persen,” katanya.
Target pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan baru tercapai Rp 22 miliar dari target Rp 83 miliar. Sementara itu pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru tercaoau Rp 37 miliar dari target Rp 108 miliar.
“Maka apa langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk mendongkrak tentang pendapatan asli daerah? Pendapatan yang harus didorong lagi tapi sampai hari ini belum selesai terkait retribusi, khususnya parkir,” kata Purnomo.
Saat parkir berlangganan ditetapkan, menurut Purnomo, PAD mendapat pemasikan Rp 19 miliar. “Tapi pada 2024-2025, semakin drastis menurun dan jeblok jauh. Kemarin pada 2024 hanya Rp 1,5 miliar. Bahkan untuk membayar juru parkir saja tidak akan mampu,” katanya.
Komisi C mendorong diberlakukannya kembali parkir berlangganan. “Tapi kemarin ketika hearing, parkir berlangganan masih belum bisa dilaksanakan karena terkendala regulasi. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, tidak ada sandarannya. Peraturan bupati belum selesai,” kata Purnomo. [wir]
Purnomo berharap parkir berlangganan segera diberlakukan sehingga bisa meningkatkan PAD pada 2026. “Kemarin saya cek, anggaran untuk pembelanjaan stiker katanya ini, ini sudah dianggarkan di Perubahan APBD kemarin. Jangan sampai stikernya selesai, tapi regulasi peraturan bupatinya belum selesai,” katanya. [wir]
