KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 – 2023.
“Hari ini
KPK
menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana
korupsi
terkait program sosial atau
CSR
di
Bank Indonesia
dan OJK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Kelima saksi tersebut masing-masing adalah ibu rumah tangga Stevi Silvana Rei, pramugari Garuda Enggar Riesta Driasmara Putri, mahasiswa Vicky Olivia Donsu, dokter umum Adex Iriani Christine Hasibuan, dan wiraswasta Delvina Yusiana Roba Putri.
Budi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai soal materi pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut.
Adapun KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heru Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heru Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
KPK Periksa Pramugari Garuda hingga Dokter Terkait Kasus CSR BI-OJK
/data/photo/2025/10/27/68ff52061e7f1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)