Gresik (beritajatim.com)– Usai mengamankan FR (40) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak kandung sendiri. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus mendalami kasus yang menimpa NL yang menjadi korban kelakuan bejat ayahnya.
Kronologis yang menimpa NL selaku korban bermula dari retaknya rumah tangga orang tuanya. Setelah perceraian, korban tinggal bersama ibu kandungnya. Saat itu, FR sedang merantau keluar pulau dan menikah lagi bersama seorang wanita.
Pada bulan Juni 2021, FR pulang membawa dua orang anak yang masih duduk di sekolah dasar ke Kecamatan Bungah. FR pun membujuk korban tinggal bersamanya, agar nantinya bisa membantu merawat adik-adiknya.
Namun setelah satu bulan tinggal bersama dalam satu rumah. Pelaku FR mulai melakukan tindakan tidak senonoh masuk ke kamar korban melakukan pencabulan. Korban yang saat itu, masih duduk dibangku SMP tak kuasa melawan. Sambil mengingatkan dirinya adalah anaknya sendiri.
Tapi pelaku tak menghiraukan aksinya terhadap korban. Bahkan, mengancam korban, jika menolak atau berani mengadukan perbuatannya kepada orang lain.
Setelah 5 menit melakukan pencabulan tersebut, korban hanya bisa menangis. Dirinya salah menilai ayah yang dianggapnya sebagai pelindung malah melakukan perbuatan bejatnya.
Ironisnya aksi yang dilakukan pelaku hingga Mei 2025. Korban kerap melayani nafsu bejat ayah kandungnya sekali dalam sebulan. Korban yang sudah tidak kuat apa yang dilakukan pelaku, akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan ayahnya kepada ibu kandungnya yang juga tinggal di wilayah Kecamatan Bungah.
Mendapat curhatan dari korban, ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan jika terbongkarnya kasus tersebut setelah ibu korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik.
“Iya benar, ibu korban yang melaporkan setelah mendapat curhatan dari anak kandungnya sendiri,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut Abid menuturkan, saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Sudah kita amankan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Kendati demikian lanjut Abid, dirinya belum membeberkan modus dan motif pelaku dalam melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya. Termasuk ancaman pelaku terhadap korban yang selama ini membuat korban enggan melapor selama 4 tahun.
“Masih dilakukan penyelidikan mendalam apa motif pelaku yang dilakukan terhadap anaknya sendiri,” pungkasnya. (dny/ted)
