Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari seorang warga bernama Feri terkait dugaan salah tangkap oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara transparan melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal). “Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman pada Selasa (11/11/2025).
Sebelumnya, Feri, warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, mengaku sebagai korban salah tangkap oleh anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Blitar. Ia mengaku sempat mendapatkan pukulan dan dipaksa melepas pakaian oleh petugas. Dalam pengaduannya, Feri menyebut dirinya dituduh sebagai pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya, Enny Tri Sayekti.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Blitar memastikan proses penyelidikan telah dilakukan oleh Si Propam Polres Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa kesimpulan penting. Pertama, kasus dugaan pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti masih dalam tahap penyelidikan Sat Reskrim Polres Blitar. Kedua, diduga memang terjadi kesalahan prosedur saat Unit Opsnal membawa Feri untuk pemeriksaan awal.
Namun, hasil penyelidikan Propam menyatakan bahwa dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan Feri tidak terbukti. Hal ini didukung oleh keterangan saksi serta hasil visum et repertum. Adapun mengenai alasan Feri diminta melepas pakaian dan mengenakan celana tahanan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pakaian dan celana dalam yang dipakai Feri selama dua hari dijadikan barang bukti untuk dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. Karena tidak memiliki pengganti, petugas memberikan celana tahanan sebagai pakaian sementara.
Terkait isu foto yang beredar di masyarakat, Polres Blitar menegaskan bahwa tidak ada foto Feri dalam keadaan telanjang. Foto yang diambil petugas hanyalah dokumentasi barang bukti berupa pakaian dan celana milik Feri.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Blitar juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap II kepada Feri.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polres Blitar berkomitmen penuh untuk menegakkan prinsip presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri sendiri. Jika ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi Kepolisian,” ungkap Kapolres Blitar.
Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk pemeriksaan pendahuluan. Polres Blitar memastikan mekanisme pengawasan internal akan terus dijalankan secara transparan dan profesional untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. [owi/beq]
