Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Pencurian Selama Operasi Sikat 2025, Amankan 8 Tersangka

Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Sikat 2025 yang digelar pada 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari hasil operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian di wilayah hukum Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menjelaskan, sejumlah kasus yang diungkap mencakup berbagai modus kejahatan, mulai dari pencurian uang di ATM, perhiasan emas di pasar, burung peliharaan, hingga pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan.

“Kasus pencurian yang diungkap tersebut yakni kasus pencurian uang ATM wilayah Kecamatan Kasiman, pencurian perhiasan emas di Pasar Malo, serta pencurian burung di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Selanjutnya, pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Trucuk, Temayang, Kalitidu, serta wilayah sekitar lainnya,” ujar Afrian saat konferensi pers di Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

Dalam kasus pencurian uang di ATM, pelaku diketahui menukar kartu milik korban saat proses penarikan tunai berlangsung.

“Pelaku sengaja membuat korban lengah di mesin ATM, kemudian menukar kartu yang digunakan korban, lalu menguras saldo di rekening korban,” jelasnya.

Sementara pada kasus pencurian perhiasan di toko emas, pelaku memanfaatkan suasana ramai untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

“Memanfaatkan kelengahan penjaga toko emas, pelaku kemudian menggasak dua buah kalung emas dan dimasukkan dalam sakunya,” beber Afrian.

Untuk kasus pencurian burung, pelaku menargetkan burung peliharaan bernilai tinggi. “Satu ekor burung jalak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengungkap beberapa kasus pencurian sepeda motor dengan modus membawa kabur motor yang terparkir atau berada di pekarangan rumah korban. Kasus pencurian handphone juga ditemukan, di mana pelaku masuk ke rumah korban saat situasi sedang sepi.

“Rata-rata pelaku mencuri motor yang kunci motornya masih tertancap,” tambah Afrian.

Dari total tujuh kasus tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari pelaku utama dan penadah yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, hingga Jakarta Selatan.

Para tersangka yang diamankan antara lain:

EE (42), warga Kecamatan Kasiman – pelaku pencurian uang ATM
S (37), warga Kecamatan Palang, Tuban – pelaku pencurian emas
SD (62), warga Kedungpring, Lamongan – pelaku pencurian burung
WN (27), warga Cepu, Blora – pelaku pencurian motor
MAP (25), warga Semarang – pelaku pencurian motor
MKN (24), warga Jakarta Selatan – pelaku curanmor
H (45), warga Temayang, Bojonegoro – penadah
P (45), warga Kapas, Bojonegoro – pelaku penadahan

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM dan bukti transaksi, perhiasan emas, tiga unit sepeda motor, satu ekor burung jalak berikut sangkarnya, satu unit handphone Samsung A56, rekaman CCTV, serta perlengkapan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. [lus/beq]