Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pelindungan anak di ruang digital, termasuk terhadap konten game daring seperti Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG), telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Hal tersebut merespons pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar pengaruh game online dan praktik perundungan di kalangan pelajar diwaspadai.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pengawasan terhadap konten digital telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Regulasi tersebut mengamanatkan pengawasan menyeluruh terhadap berbagai jenis konten digital, termasuk gim online dan media sosial, agar sesuai dengan perkembangan usia anak.
“Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis gim seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan gim daring yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak. Ruang digital, termasuk gim dan media sosial, tidak boleh menjadi ruang tanpa batas,” kata Alexander kepada Bisnis pada Selasa (11/11/2025).
Selain itu, Alexander mengatakan setiap bentuk konten yang memuat kekerasan, ujaran kebencian, atau mendorong perilaku berisiko akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komdigi berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Dia mengatakan Komdigi juga baru saja meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS), sebuah sistem klasifikasi gim berbasis risiko dan kategori usia. Sistem ini akan menjadi acuan utama dalam pengawasan dan peredaran gim online di Tanah Air.
Lebih lanjut, Komdigi tengah mempersiapkan aturan pelaksanaan dari PP TUNAS, termasuk mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) serta upaya peningkatan literasi digital keluarga.
Dia menambahkan, kolaborasi lintas pihak menjadi hal penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.
“Kami juga mendorong kerja sama semua pihak yakni orang tua, sekolah, dan platform digital agar anak-anak mendapatkan ruang digital yang aman dan sehat,” katanya.
Sanksi tegas pun menanti bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi ketentuan atau tetap menyebarkan konten berisiko.
“Bagi pihak PSE yang tidak mematuhi ketentuan atau tetap menyebarkan konten berisiko, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pemutusan akses sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto meminta semua pihak untuk mewaspadai dampak negatif gim daring terhadap siswa. Dia mencontohkan gim bergenre perang seperti PUBG yang dinilai dapat memengaruhi perilaku pelajar.
“Presiden Prabowo tadi menyampaikan bahwa kita harus berpikir untuk membatasi dan mencari jalan keluar terhadap pengaruh dari gim online,” kata Prasetyo.
Menurutnya, pengaruh gim tidak bisa diabaikan karena berpotensi memengaruhi perilaku dan masa depan generasi muda.
“Secara psikologis, mereka yang terbiasa melakukan kekerasan (di dalam gim) bisa menganggap hal itu sebagai sesuatu yang biasa,” ujarnya.
Selain itu, Presiden Prabowo juga menyoroti isu perundungan di kalangan siswa. Dia meminta pihak sekolah meningkatkan kewaspadaan terhadap fenomena tersebut, terlebih setelah muncul kasus dugaan ledakan di SMAN 72 Jakarta yang disebut melibatkan korban bullying.
“Kita sampaikan sekali lagi, kalau berkenaan dengan masalah bullying, kita sebagai sesama anak bangsa harus menghindari hal-hal yang tidak baik atau berimplikasi buruk seperti aksi-aksi perundungan,” ujar Prasetyo.
