Kantor Gubernur Riau dan kediamannya sepi usai informasi OTT KPK

Kantor Gubernur Riau dan kediamannya sepi usai informasi OTT KPK

“Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,”

Pekanbaru, (ANTARA) – Kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid tampak sepi ramainya informasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan turut mengamankan orang nomor satu di bumi lancang kuning tersebut.

Pantauan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, aktivitas di lingkungan Kantor tampak lengang, hanya terlihat beberapa petugas keamanan yang berjaga di pos depan. Sedangkan pada meja resepsionis Kantor Gubernur Riau hanya ditunggu satu orang

“Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,” ujar salah seorang petugas yang berjaga, Senin malam.

Diketahui kegiatan Gubernur Riau pada Senin (3/11) bertempat di Kediaman Gubernur Riau atau Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Ada sejumlah tempat kegiatan di sana seperti Balai Serindit, Gedung Pauh Janggi, dan Ruang Rapat Kediaman Gubernur Riau.

Kegiatan pertama gubernur Senin ini yakni apel bersama dalam peringatan hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja. Selanjutnya di ruang rapat kediaman gubernur Abdul Wahid memimpin rapat tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

Dalam kesempatan itu Abdul Wahid rapat bersama Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Siak Afni Zulkifli. Akan tetapi usai adanya informasi OTT itu, suasana sepi juga terlihat di Kediaman atau Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau.

Di sana juga hanya tampak dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos samping masuk ke kediaman. Padahal, jika pada hari-hari sebelumnya banyak aktivitas dilingkungan kediaman tersebut.

Sebelumnya, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan. “Ya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA.

Hal senada disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang membenarkan adanya OTT terhadap Abdul Wahid. “Benar, sementara masih berproses,” ujarnya.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Informasi sementara menyebutkan, OTT berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan turut menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.