Rapat di Komisi VIII DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

Rapat di Komisi VIII DPR, Menag Jelaskan Alasan Pembentukan Ditjen Pesantren

Jakarta

Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Dalam rapat tersebut, Nasaruddin menjelaskan alasan pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren (Ditjen Ponpes).

“Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” kata Nasaruddin dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Nasarudin menyebut pesantren yang selama ini di bawah Ditjen Pendidikan Islam hanya akan berfungsi untuk pendidikan saja. Dia mengatakan fungsi pesantren jadi terbatas untuk pendidikan.

“Keterbatasan ini menciptakan kelumpuhan kebijakan yang pada akhirnya pesantren kurang mendapatkan layanan sekaligus peran sebagaimana yang diamanatkan UU. Yang tiga poin tadi,” ujarnya.

Dia mengatakan pembentukan Ditjen Ponpes telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyusunan Perpres juga telah dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

Dikutip dari laman Kemenag, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan kabar jika Prabowo menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Dia menyebut lahirnya Ditjen Pesantren ini sebagai kado di Hari Santri.

Melalui surat resmi bernomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden Prabowo, melalui Menteri Sekretaris Negara, memberikan lampu hijau untuk segera mendirikan Ditjen Pesantren. Wamenag menjelaskan, tujuan utama dari pembentukan direktorat baru ini adalah memberikan perhatian yang jauh lebih besar kepada pesantren.

(ial/haf)