Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang, mulai memperketat pengawasan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), menyusul meningkatnya kasus deportasi dari luar negeri.
Dalam sepuluh bulan terakhir, tercatat 56 warga Sampang dideportasi dari Malaysia karena berangkat melalui jalur tidak resmi dan tanpa dokumen lengkap.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sampang, Uriantono Triwibowo menyebut bahwa pihaknya telah melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam proses pengawasan di tingkat bawah.
“Langkah ini bertujuan mencegah praktik perekrutan ilegal yang masih marak di beberapa wilayah, agar warga tidak mudah tergiur tawaran kerja dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan pemetaan, Kecamatan Sokobanah dan Banyuates menjadi daerah dengan jumlah calon PMI ilegal terbanyak.
Kedua wilayah ini kini menjadi fokus utama kegiatan sosialisasi, pembinaan, serta pemberian informasi mengenai prosedur pemberangkatan yang sah.
Selain sosialisasi, kami juga membuka layanan konsultasi bagi warga yang berminat bekerja di luar negeri agar memahami proses resmi serta perlindungan hukum yang bisa mereka peroleh.
“Kami berharap pendekatan ini dapat mengurangi jumlah pekerja migran asal Sampang yang berangkat tanpa prosedur resmi,” harapnya. [sar/ian]
