Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka kasus tragis yang terjadi di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (6/11/2025), yakni inisial N (36) dan mantan istrinya berinisial SA (30) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. Terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Aksi nekad keduanya mengakibatkan pria berinisial M (35) warga Bira Timur, Sokobanah, Sampang, tewas dalam kondisi terbakar di pinggir jalan dan menggegerkan warga di Desa Lesong Dhaja, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Termasuk perbincangan publik di berbagai platform media sosial (medsos).
Berawal dari laporan masyarakat tentang kasus tersebut, jajaran personil dari Polsek Tamberu bersama Tim Reskrim Polres Pamekasan, langsung mendatangi lokasi kejadian sekaligus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasar hasil olah TKP dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polres Pamekasan, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku berinisial N dan SA sekitar pukul 12:30 WIB di Bira Timur, Sokobanah, Sampang, Jum’at (7/11/2025).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau, sebuah jaket, 1 unit motor jenis Honda Vario tanpa nopol, 1 unit handphone Redmi hitam, termasuk sebuah handphone Realme biru milik SA.
Termasuk BB milik korban, di antaranya mobil jenis Daihatsu Sigra putih dengan nomor polisi M 1798 NR, songkok yang sudah terbakar, dan sepasang sandal yang terdapat bercak darah milik korban.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan, petugas langsung bergerak setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya kejadian tersebut,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan.
Selain itu pihaknya menyebut langkah cepat dan terukur yang dilakukan jajarannya, sangat patut mendapatkan apresiasi. “Hal ini membuktikan komitmen kuat Polres Pamekasan dalam penegakan hukum secara profesional,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi, sehingga para pelaku dari kasus ini dapat segera diungkap dan diamankan,” ungkap AKP Dony.
Dalam aksi tersebut, tersangka N melakukan pembuahan terhadap korban dengan cara membacok menggunakan celurit, selanjutnya membakar korban yang sudah meninggal. “Tersangka melakukan pembuahan karena istri tersangka diduga melakukan perselingkuhan dengan korban atau soal asmara,” jelasnya.
“Akibat kasus ini, tersangka terancam Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu 20 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/ian]
