Polisi Bongkar Warkop Penjual Miras di Dekat Stasiun Gresik

Polisi Bongkar Warkop Penjual Miras di Dekat Stasiun Gresik

Gresik (beritajatim.com) – Peringatan keras bagi siapa pun yang nekat menjual atau mengedarkan minuman keras (miras) tanpa izin. Awang Budiarto, warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Kota Gresik, diamankan polisi setelah kedapatan menjual miras di warung kopi (warkop) miliknya yang sudah beroperasi selama lima bulan.

Aksi Awang terungkap setelah Unit Sat Samapta Polres Gresik menerima laporan masyarakat yang kerap melihat aktivitas jual beli miras di warkop tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui warkop itu selain menjual kopi dan minuman ringan, juga menjual miras kepada pelanggan di sekitar Stasiun Indro Gresik.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 28 botol miras jenis arak Bali yang disimpan di dalam kardus di salah satu ruangan warkop.

Di hadapan petugas, Awang mengaku sudah menjual miras selama sekitar lima bulan dan mendapat pasokan dari toko daring. “Saya membelinya dari toko online. Kemudian disimpan di dalam kardus. Biasanya sudah ada pelanggan tetap yang memesan atau membeli,” ujar Awang Budiarto, Jumat (7/11/2025).

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, menuturkan bahwa razia dilakukan berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut. “Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Penindakan ini, kata Heri, menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama menjelang akhir pekan.

“Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tegas Heri Nugroho. (dny/kun)