Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

Dua Terdakwa Galian C Ilegal di Gresik Dituntut Dua Tahun Penjara

Gresik (beritajatim.com) – Dua terdakwa kasus galian C ilegal, Ali Imron dan Ibnu Abdullah, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (6/11/2025).

JPU Imamal Muttaqin dalam persidangan menuturkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin pada Agustus 2025. “Keduanya melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba),” tuturnya.

Sebelum diseret ke meja hijau, keduanya diketahui sengaja melakukan pengerukan lahan yang rencananya akan dijadikan tambak ikan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Gresik.

Dalam proses pengerukan tersebut, keduanya menggunakan alat berat tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK). “Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kedalaman sewaktu digali mencapai 1–2 meter pada area tanah seluas 1.500 meter persegi,” ungkap Imamal Muttaqin.

Dalam aktivitas ilegal itu, Ali Imron meminta bantuan Ibnu Abdullah untuk menyiapkan segala kebutuhan, mulai dari alat berat, pekerja, hingga 18 dump truk untuk mengangkut material. Selama beroperasi, sedikitnya terdapat 96 rit tanah yang berhasil dikeruk dan dijual seharga Rp 200 ribu per rit.

“Selain tuntutan pidana penjara, kami juga menuntut pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar, dengan pidana pengganti dua bulan penjara,” urainya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ersin tersebut ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan. [dny/kun]