Bangkalan (beritajatim.com) – Tiga pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamrabu Bangkalan resmi dipecat usai terlibat pesta sabu. Ketiganya ditangkap polisi setelah diketahui mengonsumsi narkotika hasil patungan sebesar Rp50 ribu.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Burneh. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku sedang pesta sabu di sebuah rumah warga.
Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan, drg. Alfan S. P. Nasution, membenarkan bahwa ketiga pegawai yang ditangkap merupakan tenaga kontrak di rumah sakit tersebut. Ia menegaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus hubungan kerja.
“Begitu kami dapat kabar dan memastikan kebenarannya, mereka langsung kami berhentikan. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran berat seperti ini,” ujar Alfan, Jumat (7/11/2025).
Alfan menjelaskan, tindakan pemecatan dilakukan setelah menerima laporan resmi dari kepolisian dan melakukan klarifikasi internal. Menurutnya, perilaku para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pelayanan publik.
“Sebagai tenaga kesehatan, mereka seharusnya menjadi teladan. Apalagi RSUD adalah institusi pelayanan masyarakat, jadi tindakan ini tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Andrianto, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku mengaku membeli sabu secara patungan dari seorang pengedar lokal.
“Mereka membeli satu paket sabu seharga Rp150 ribu, hasil patungan bertiga. Barang itu kemudian digunakan bersama di rumah salah satu pelaku,” jelas Andrianto.
Polisi masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut. “Kami sudah mengantongi identitas pengedar dan sedang melakukan pengejaran,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pegawai di fasilitas kesehatan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Bangkalan juga berencana memperketat pengawasan terhadap seluruh tenaga kesehatan, termasuk dengan tes urine berkala untuk memastikan lingkungan kerja bebas narkoba. [sar/beq]
