Bondowoso (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan kemitraan antara Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso dan petani hutan berjalan sesuai aturan hukum.
Pengawalan dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani dan 48 petani hutan di Balai Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Senin (3/11/2025).
Langkah tersebut menjadi upaya konkret mencegah konflik sosial dan memastikan lahan hutan negara dimanfaatkan secara produktif dan legal.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso As’ad Yahya Safi’i dan Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir.
Administratur KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menjelaskan bahwa kerja sama meliputi pengelolaan lahan seluas 10 hektare di petak 51A RPH Wringintapung, BKPH Bondowoso, dengan masa berlaku dua tahun.
“Tujuannya agar masyarakat memiliki payung hukum dalam memanfaatkan lahan yang telah kami kerjasamakan,” jelasnya.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan karena banyak lahan Perhutani sebelumnya tidak produktif atau bahkan dimanfaatkan warga tanpa izin resmi. Kondisi itu, menurutnya, rawan menimbulkan konflik sosial di sekitar kawasan hutan.
Ia mencontohkan, di Desa Karanganyar Kecamatan Tegalampel seluas 2,5 hektare dan di Desa Sumberwaru Kecamatan Binakal seluas 74,8 hektare, Kejari bersama Perhutani telah melakukan penertiban dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Kami mendorong Perhutani menertibkan aset strategis yang berpotensi dikuasai tanpa izin agar sesuai aturan,” ujarnya.
Fikri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil survei, terdapat sekitar 78 warga di Desa Taman yang selama ini menggarap lahan Perhutani tanpa dasar hukum yang jelas.
Karena itu, Kejari menginisiasi pembentukan PKS kemitraan agar warga mendapatkan legalitas dan kepastian hukum dalam mengelola lahan secara produktif.
Melalui pola kemitraan tersebut, petani dapat menanam tanaman kehutanan dan agroforestri seperti kopi serta palawija. Skema bagi hasil disepakati 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk Perhutani, baik dari hasil hutan maupun hasil pertanian.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejari dalam pendampingan hukum terhadap program tersebut.
“Legalitas ini penting agar petani merasa aman bekerja, sementara aset negara tetap terlindungi dan termanfaatkan sesuai ketentuan,” katanya. (awi/ian)
