Kades Geger Diduga Dalangi Penganiayaan Warga, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Kades Geger Diduga Dalangi Penganiayaan Warga, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Bangkalan (beritajatim.com) — Keluarga korban penganiayaan di Desa Geger, Kabupaten Bangkalan, mendesak agar Kepala Desa Geger, Budiman, dijatuhi hukuman berat. Ia diduga sebagai dalang di balik kasus kekerasan yang menimpa seorang warga bernama Dinul Huda.

Desakan itu disampaikan Siti Rohmah, ibu korban, usai menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (04/11/2025). “Kami ingin pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini bukan kekerasan biasa, tapi penyalahgunaan jabatan,” tegas Siti.

Menurutnya, penganiayaan terhadap anaknya dilakukan oleh perangkat desa atas perintah Budiman. Tindakan itu, kata Siti, mencoreng nama baik pemerintahan desa dan menunjukkan buruknya moral seorang pemimpin.

“Kepala desa seharusnya mengayomi rakyat, bukan menyuruh perangkatnya menganiaya warga. Orang seperti itu tidak pantas jadi pemimpin,” tambahnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Jangan ada yang dilindungi. Kami ingin keadilan untuk anak saya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap Dinul Huda, warga Desa Geger, yang mengalami luka serius setelah dikeroyok sejumlah perangkat desa. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Budiman selaku kepala desa dan Busiri, perangkat desa setempat.

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangkalan menghadirkan saksi dari pihak penyidik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Sidang berjalan lancar dan sesuai agenda. Selanjutnya akan dilanjutkan ke pemeriksaan akhir,” ujarnya singkat. [sar/kun]