Banyuwangi (beritajatim.com) – Seorang ibu berinisial S (33) warga Dusun Krajan 1, Desa Alasbulu, Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi, tega kubur bayi kandungnya sendiri usai dilahirkan.
Kejadian tersebut nekat dilakukan lantaran adanya tekanan oleh nyinyiran tetangga. Peristiwa tragis ini diungkap oleh Polsek Wongsorejo setelah menerima laporan dari masyarakat setempat, pada Senin (3/11/2025).
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, S.H., menerangkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan Nini Aniye (56), warga setempat sekaligus kerabat dekat dari terduga pelaku.
AKP Eko mengatakan, kecurigaan Nini muncul setelah dirinya mendengar pertanyaan dari tetangganya mengenai suami terduga pelaku berinisial M yang terlihat membuang kantong plastik (kresek) berlumuran darah ke sungai.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, Nini selaki saksi didatangi tetangganya yang kebetulan sedang dalam perjalanan mengantar makanan ke sawah. Tetangga itu kemudian bertanya kepada saksi apakah keponakannya selaku korban baru saja melahirkan, karena suami terduga pelaku ini membawa plastis berlumur darah,” kata AKP Eko, Selasa (4/11/2025).
Karena ada yang janggal, Saksi memastikanya sendiri dengan menuju ke halaman belakang rumah pelaku berinisial S tersebut. Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB bibi dari terduga pelaku menemukan sebuah keset yang sebagian terpendam ke tanah.
Usai diangkat, para tetangga sangat kaget mendapati ada kepala bayi dengan sebagian tubuh terpendam tanah. “Saat itu saksi berteriak dan meminta pertolongan warga sekitar. Barulah ada laporan masuk kepada kami,” kata AKP Eko.
Sesampainya di TKP, pihak kepolisian pun datang dan kemudian membawa jasad bayi perempuan tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Blambangan guna dilakukan tindakan otopsi.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyuwangi guna proses sidik tuntas,” terang AKP Eko.
Berdasarkan pengakuanya pelaku kepada polisi. Dia mengubur bayi perempuannya tersebut karena malu dan tidak menginginkan kehamilanya itu diketahui oleh tetangga sekitar.
Sebab si pelaku sudah memiliki 4 anak dari 3 kali pernikahan. Bayi yang dikubur tersebut merupakan anak kelimanya.
Karena hal itu pelaku (S) tertekan, dan selalu menjadi bahan pembicaraan warga. Pada akhirnya dirinya tega mengubur bayi kandungnya sendiri.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 306 Ayat (2) KUHP dan atau 307 KUHP.
“Terduga pelaku merasa malu dan merasa jadi omongan karena selalu mempunyai anak di setiap pernikahanya,” jelas AKP Eko. [ayu/but]
