Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak 40 dapur makan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Blitar telah beroperasi. Dapur tersebut juga sudah melayani makan bergizi bagi puluhan ribu anak dan ibu hamil di Bumi Penataran (julukan Kabupaten Blitar).
Namun di tengah kabar gembira tersebut, ada hal yang masih harus diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Pasalnya dari 40 dapur MBG tersebut hanya 3 unit saja yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Ketua Gugus Tugas MBG Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti menekankan bahwa SLHS adalah syarat mutlak, mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban oleh setiap dapur. Langkah ini juga upaya untuk menjamin kualitas produk makanan yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“SLHS ini merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki SPPG agar bisa mendapatkan izin. Karena kita tahu dari satu SPPG ini menjadi penyedia MBGG bagi ribuan penerima manfaat,” ungkap Khusna, Selasa (4/10/2025).
Keseriusan Pemkab Blitar dalam masalah higienitas ini bukan tanpa alasan. Khusna sempat menyinggung adanya insiden yang terjadi di wilayah Wonodadi, yang menjadi perhatian serius.
“Pernah ada waktu itu, kejadian anak-anak mual dan muntah setelah minum susu kedelai. Tidak parah, tapi itu jadi perhatian kami agar tidak terulang,” tegasnya.
Khusna menegaskan, sertifikasi SLHS adalah bentuk jaminan keamanan pangan. “Agar makanan yang dikonsumsi anak benar-benar aman dan tidak menimbulkan keracunan,” ujarnya.
Untuk mempercepat perizinan, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar gencar menggelar pelatihan bagi para relawan yang terlibat langsung sebagai penjamah makanan di SPPG.
“Setidaknya setiap minggu kita menggelar pelatihan. Minimal 50 persen relawan SPPG harus sudah mengikuti pelatihan, kemudian SLHS ini bisa diurus dan diterbitkan,” terang Khusna.
Secara prosedural, pengurusan SLHS melalui sistem Online Single Submission (OSS) memang rumit dan memakan waktu lama, serta mensyaratkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Namun, berkat diskresi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), SPPG yang sudah beroperasi tetap dapat dilayani perizinannya. Pemkab Blitar memastikan seluruh satuan tersebut akan terus didampingi hingga memenuhi persyaratan izin secara lengkap, demi memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar higienitas. [owi/beq]
