Magetan (beritajatim.com) – Gugatan dua anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) terhadap manajer koperasi berakhir kandas. Pengadilan Negeri (PN) Magetan memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut melalui sidang putusan yang digelar pada Senin (3/11/2025).
Putusan itu tercatat dalam dua perkara perdata sederhana, masing-masing bernomor 9/Pdt.G.S/2025/PN Mgt dan 10/Pdt.G.S/2025/PN Mgt. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PN Magetan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp310 ribu.
Kedua gugatan sebelumnya diajukan oleh dua anggota koperasi yang menuding manajer KSPPS MSI melakukan wanprestasi karena dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran bagi hasil dan pengembalian dana simpanan.
Dalam gugatan pertama, penggugat menuntut pembayaran kerugian sebesar Rp109.625.747, terdiri dari dana pokok, bagi hasil yang belum dibayar, dan beberapa komponen lainnya. Sedangkan dalam gugatan kedua, penggugat menuntut pembayaran sebesar Rp78.705.500 dengan alasan serupa.
Kuasa hukum tergugat, Usman Baraja, yang juga Ketua Pengurus KSPPS MSI Cabang Magetan, menyambut baik hasil putusan tersebut.
“Kami bersyukur atas putusan itu karena dari awal kami sudah sangsi dengan gugatan tersebut. Penggugat tidak sanggup membuktikan dalil-dalilnya di persidangan, sehingga putusan ini sudah tepat dan benar,” ujar Usman.
Dengan putusan tersebut, kedua gugatan anggota koperasi terhadap manajer KSPPS MSI dinyatakan gugur, dan perkara selesai di tingkat PN Magetan. [fiq/beq]
