Oknum ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Oknum ASN Pemkot Pasuruan Ditahan Polres Probolinggo Kota, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial B kini ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo Kota.

Pria yang seharusnya menjadi panutan publik itu diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.

Orang tua korban, berinisial F, mengaku tak menyangka anaknya menjadi korban perilaku menyimpang dari oknum ASN tersebut. Ia segera melapor ke Polres Probolinggo Kota setelah mengetahui peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, membenarkan bahwa pelaku telah ditahan. “Benar, tersangka berinisial B sudah kami tahan karena ada bukti kuat terkait dugaan pencabulan,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban. Korban yang masih di bawah umur diduga terjebak oleh tipu muslihat pelaku.

“Pelaku menggunakan bujuk rayu hingga korban terbujuk. Setelah itu, terjadi tindakan asusila yang kini menjadi dasar penyidikan,” jelas Iptu Zaenal.

Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan proses pemeriksaan terus berjalan,” tambahnya.

Kasus ini mencoreng citra ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur negara agar menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas publik.

Polres Probolinggo Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami kasus serupa. “Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zaenal. [ada/beq]