KY Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

KY Periksa 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memeriksa tiga hakim yang memutus perkara eks Mendag Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Tiga hakim yang menangani perkara Tom adalah Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku hakim ketua. Sementara dua hakim anggotanya, yakni Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah. 

Juru Bicara KY Mukti Fajar mengatakan pemeriksaan Hakim Dennie itu berlangsung pada Selasa (28/10/2025). 

“KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong,” ujar Mukti saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tiga hakim saat memutuskan perkara Tom Lembong. Hanya saja, hasil pemeriksaan ini tidak bisa diungkap ke publik.

Namun demikian, Fajar mengemukakan bahwa hasil pemeriksaan ini bakal dibawa ke sidang pleno kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

“Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH,” tuturnya.

Sekadar informasi, Tom Lembong sempat terjerat dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016. Pada intinya, perbuatan Tom dalam perkara ini yaitu telah memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta. Hanya saja praktik itu dinilai menyalahi sejumlah aturan hingga menyebabkan kerugian negara.

Adapun, Tom telah dinyatakan secara sah bersalah dan divonis pidana 4,5 tahun serta denda Rp750 juta. Setelah itu, Tom telah dibebaskan dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Tom Laporkan Hakim 

Usai bebas, Tom Lembong langsung melayangkan laporan terhadap hakim yang telah memvonis dirinya dalam kasus impor gula ke KY. 

Tom menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat melaporkan hakim dengan sifat destruktif. Oleh karena itu, dia mengklaim bahwa laporannya itu memiliki niat konstruktif 100%.

Dia menambahkan, laporan ini juga merupakan momentum yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin lantaran telah mendapatkan atensi dari masyarakat.

“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” ujar Tom di KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).