DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan 27 Raperda Prioritas 2026

Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menetapkan sebanyak 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan untuk tahun 2026. Keputusan tersebut disahkan melalui rapat paripurna di ruang utama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (27/10/2025), yang menandai langkah awal sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa pembentukan Propemperda merupakan dasar penting untuk merancang kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat.

“Kami ingin setiap perda nantinya benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat dan tidak hanya berhenti sebagai dokumen hukum,” ujar Samsul, Senin (3/11/2025).

Dari total 27 Raperda yang telah disetujui, sembilan berasal dari inisiatif DPRD dan 18 lainnya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Menurut Samsul, komposisi ini menunjukkan adanya kolaborasi kuat antara dua lembaga pemerintahan tersebut.

“Dengan adanya kombinasi ini, kami berharap regulasi yang lahir bisa adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi di Pasuruan,” katanya.

Beberapa Raperda inisiatif DPRD menyoroti isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti penanggulangan narkoba, pengelolaan sampah, perlindungan usaha mikro dan koperasi, serta pengakuan masyarakat hukum adat dan penataan pasar rakyat.

“Isu-isu ini tidak bisa diabaikan karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. DPRD ingin hadir di tengah persoalan publik dengan solusi berbasis kebijakan yang tepat sasaran,” tegas Samsul.

Sementara itu, dari pihak eksekutif, 18 Raperda usulan pemerintah daerah meliputi bidang penting seperti penguatan investasi, tata ruang, dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Tiga di antaranya bersifat wajib, yakni laporan pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan RAPBD 2027.

Samsul menilai, regulasi yang diajukan pemerintah daerah akan menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

“Raperda ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan daya saing daerah,” ujarnya.

Dalam penutupan rapat, DPRD Kabupaten Pasuruan juga menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan perda.

“Kami membuka ruang partisipasi publik secara luas, karena perda yang baik lahir dari masukan rakyat,” pungkas Samsul. [ada/beq]