Purbaya Siap Beri Pinjaman ke Pemda dengan Bunga Rendah: 0,5%

Purbaya Siap Beri Pinjaman ke Pemda dengan Bunga Rendah: 0,5%

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku siap memberikan pinjaman bunga rendah di level 0,5% untuk pemerintah daerah (Pemda), sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38/2025.

Lewat PP tersebut, pemerintah pusat kini dapat memberi pinjaman ke Pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Purbaya menjelaskan selama ini pemerintah pusat sebenarnya sudah memberikan pinjaman ke Pemda lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang merupakan BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dia pun mendorong PT SMI kembali menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam implementasi PP 38/2025.

“SMI kan lebih profesional nilainya dibanding pemerintah. Pemerintah kan enggak bisa masuk ke sana untuk nilai level komersial dari investasinya, dari proyeknya. Kalau SMI kan lebih terlatih untuk itu,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Kendati demikian, selama ini bunga pinjaman PT SMI cukup tinggi sehingga kerap membebani keuangan Pemda. Purbaya pun meminta PT SMI menurunkan bunga pinjamannya ke level 0,5%.

Dia mencatat PT SMI memiliki keuangan yang bagus. Selain itu, Purbaya siap menambahkan Rp3 triliun ke PT SMI agar bisa disalurkan ke Pemda pada kuartal IV/2025.

“Jadi daerah enggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5%, kita kasih 0,5%,” ungkapnya.

Mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ingin pemerintah pusat seakan sekadar ingin mencari untung dari pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dia ingin bunga pinjaman ke Pemda ditetapkan rendah.

“Untuk saya, uang pemerintah bukan untuk cari bunga, harusnya memaksimalkan pertumbuhan daerah supaya ekonomi daerah jalan,” tutupnya.

Pemda Minta Bunga Rendah

Sebelumnya, Pemda menilai pelaksanaan skema pinjaman pusat ke daerah (Pemda) seperti yang diatur dalam PP 38/2025 akan lebih bermanfaat apabila disertai dengan bunga penjaminan yang rendah, di bawah 3%.

PP 38/2025 sendiri keluar di tengah pemangkasan transfer ke daerah (TKD) besar-besaran pada tahun depan. Adapun, TKD turun Rp226,9 triliun atau sekitar 24,7% dari Rp919,9 triliun (APBN 2025) menjadi Rp692,995 triliun (APBN 2026).

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menilai PP 38/2025 memiliki dua sisi yang berlawanan. Di satu sisi, kebijakan ini membuka akses pembiayaan baru bagi proyek-proyek vital; di sisi lain, kebijakan itu berpotensi menambah beban fiskal terutama bagi daerah dengan kapasitas keuangan terbatas.

“PP 38/2025 ini seperti tombak bermata dua buat daerah,” ujar Masinton kepada Bisnis, Rabu (29/10/2025).

Wakil ketua umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini menjelaskan skema pinjaman langsung dari pemerintah pusat ke Pemda dapat menjadi alternatif pembiayaan strategis untuk mempercepat pelaksanaan proyek pembangunan. Apalagi, sambungnya, selama ini sektor infrastruktur dan pelayanan publik menghadapi keterbatasan akses pembiayaan komersial.

Hanya saja, ketentuan dalam PP tersebut mengatur bahwa pengembalian pinjaman dilakukan melalui pemotongan dana transfer ke daerah seperti dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) pada tahun-tahun berikutnya.

Skema itu, menurut Masinton, perlu diwaspadai agar tidak memperberat kemampuan fiskal daerah terutama bagi pemerintah daerah dengan tingkat kemandirian keuangan yang masih rendah.

“Beban pemerintah daerah bisa menjadi lebih berat dari kondisi saat ini,” wanti-wantinya.

Dia mencontohkan, Kabupaten Tapanuli Tengah pernah memperoleh pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) pada 2021 senilai Rp70 miliar dengan bunga 6,19% dan tenor delapan tahun. Hingga kini, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah masih membayar cicilan pokok utang sekitar Rp11 miliar per tahun.

Oleh sebab itu, dia mendorong agar pemerintah pusat menetapkan bunga rendah agar tujuan PP 38/2025 untuk memperluas akses pembiayaan daerah dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko fiskal yang berlebihan pada masa berikutnya.

“Pemerintah daerah dan BUMD akan lebih terbantu apabila bunga pinjaman dari pemerintah pusat bisa ditekan lebih rendah di bawah 3%,” ungkap Masinton.