Polemik Aplikasi Fotoyu Tanpa Izin, Komdigi: Wajah Itu Data Pribadi

Polemik Aplikasi Fotoyu Tanpa Izin, Komdigi: Wajah Itu Data Pribadi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengemukakan wajah merupakan data pribadi yang bersifat biometrik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini kala menanggapi ramainya diskusi di media sosial berkenaan fotografer mengunggah tanpa izin foto pelari di internet untuk diperjualbelikan. Misalnya di aplikasi marketplace FotoYu.

Menurut Mediodecci, bila berbicara mengenai penggunaan foto di ruang publik maka ada dua aspek penting yang perlu disoroti yakni aspek regulasi dan aspek etika.

“Aspek regulasinya itu adalah wajah. Itu adalah termasuk ke dalam data pribadi secara biometrik. Ketika kita bicara data pribadi tentunya affiliate-nya adalah kepada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Dia meneruskan, wajah yang merupakan data biometrik ini sangatlah sensitif karena bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dengan motif kriminal untuk melakukan penipuan (scam) berbasis teknologi.

“Kenapa ini bahaya? Perkembangan teknologi sekarang memanfaatkan data biometrik. Wajah bisa dipindahkan dengan AI menjadi sesuatu yang baru. Wajah juga bisa digunakan orang-orang yang memiliki motif kriminal untuk melakukan scam. Ini yang perlu kita waspadai sebenarnya,” jelasnya.

Poin selanjutnya yang merupakan etika ini dijelaskan Mediodecci bahwa isu utama bukan pada pengambilan foto, tetapi peredaran foto tanpa persetujuan (consent).

Dia menegaskan bahwa persetujuan ini adalah hal yang paling penting. Jika orang yang difoto menyetujui fotonya akan diedarkan itu tidak masalah, tetapi bila tanpa persetujuan itu tidak bisa.

“Nah, kasusnya Fotoyu itu adalah persetujuan tidak eksplisit sebelum data diambil. Jadi perlu ada duduk bersama nih, asosiasi fotografi dan lain sebagainya. Karena di dalam Fotoyu itu, persetujuan dimasukkan ke dalam term and condition ketika seseorang melakukan transaksi ataupun memiliki akun di Fotoyu,” bebernya.

Dengan demikian, lanjutnya, itu tidak sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi yang sebenarnya mewajibkan ada persetujuan eksplisit atau consent terlebih dahulu.

Lebih jauh, Mediodecci memastikan Komdigi akan melakukan pendalaman, pengawasan, hingga pemanggilan terhadap pihak penyelenggara sistem elektronik (PSE). Meski demikian, dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu akan dilaksanakan.

Selain itu, dia turut mengimbau masyarakat bila memang ada kerugian yang ditimbulkan atau ada ketidaksepakatan, langsung dilaporkan saja kepada pihaknya.

“Jadi kita melakukan both way ya, jadi kepada PSE kita lakukan pengawasan, kepada masyarakat juga kami mengajak untuk bersama-sama kita sadar data pribadi kita,” pungkasnya.