Pacitan Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terpidana di Bawah 7 Tahun Tak Langsung Masuk Penjara

Pacitan Terapkan Pidana Kerja Sosial, Terpidana di Bawah 7 Tahun Tak Langsung Masuk Penjara

Pacitan(Beritajatim.com) – Terpidana dengan vonis hukuman penjara di bawah tujuh tahun kini bisa menjalani pidana kerja sosial.

Pemerintah Kabupaten Pacitan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II B Madiun sepakat menerapkan hukuman alternatif tersebut sebagai bagian dari kebijakan baru dalam sistem pemasyarakatan.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Pacitan dan Bapas Madiun di Ruang Rapat Bupati Pacitan.

Kepala Bapas Madiun, Agus Yanto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk persiapan menuju pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Dalam KUHP baru, pidana penjara akan menjadi pilihan terakhir, sementara hukuman alternatif seperti kerja sosial akan lebih diutamakan.

“Salah satu bentuk pidana alternatif adalah pidana kerja sosial. Karena itu kami menggandeng Pemkab Pacitan sebagai mitra pelaksanaan. Nantinya, jika hasil rekomendasi Bapas berupa kerja sosial, pelaksanaannya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah yang telah ditunjuk,” jelas Agus ditulis Jum’at (31/10/2025).

Agus menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial masih menunggu aturan teknis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang disiapkan pemerintah pusat.

Sementara untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), penanganannya dilakukan dengan pendekatan non-penahanan.

Anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua, ditempatkan di pondok pesantren, atau diikutsertakan dalam balai latihan kerja sebagai bentuk pembinaan.

“Khusus ABH, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan menahan anak. Mereka diarahkan untuk menjalani pembinaan di lingkungan yang lebih edukatif,” tambahnya.

Beberapa kasus anak di Pacitan belakangan ini menjadi perhatian, seperti kasus pembacokan nenek oleh cucu angkat di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, serta pencurian kendaraan oleh remaja di kawasan Perempatan Penceng. Menurut Agus, hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang lebih mendidik dan memberdayakan.

“Intinya bukan pembalasan atau pemenjaraan, tapi memberikan kontribusi positif dan pemberdayaan bagi pelaku agar bisa kembali diterima masyarakat,” ujarnya.

Nantinya, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan sejumlah lembaga pemerintah seperti Dinas Sosial, RSUD Pacitan, maupun panti asuhan. Agus menegaskan, pelaku tidak akan menerima honor atau gaji dalam bentuk apa pun.

“Tidak boleh diberikan uang atau bayaran karena kegiatan tersebut merupakan konsekuensi hukuman,” pungkasnya. (tri/ted)