Sempat Absen, KPK Kembali Periksa Politikus Nasdem Rajiv Saksi CSR BI-OJK

Sempat Absen, KPK Kembali Periksa Politikus Nasdem Rajiv Saksi CSR BI-OJK

Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan politikus Nasdem, Rajiv (RAJ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemeriksaan berlangsung pada hari ini, Kamis (30/10/2025) di Polres Cirebon Kota. Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya Rajiv sempat mangkir dari panggilan KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami mengenai perkenalan Rajiv dengan para tersangka dan pengetahuannya terhadap program tersebut.

“Dalam permintaan keterangan kali ini, Penyidik mendalami terkait perkenalan Sdr. RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, anggota Komisi IV itu dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK pada Senin (27/10/2025), tetapi dirinya absen dan tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya

“Hari ini tadi kami cek yang bersangkutan tidak hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Sekadar informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2023 sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Heri Gunawan diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. 

Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.

“HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).

Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sama seperti Heri Gunawan, Satori menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Satori melakukan rekayasa perbankan dengan cara meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.