Kejari Pasuruan Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari ke Penyidikan

Kejari Pasuruan Naikkan Status Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari ke Penyidikan

Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan resmi meningkatkan status kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan pada Oktober 2025. Hal itu disampaikannya usai menghadiri audiensi Forkopimda bersama Format di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Kasus ini secara resmi kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi unsur bukti permulaan,” ujar Kajari Teguh Ananto kepada awak media. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Teguh, saat ini tim penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui alur pelaksanaan program PTSL di Desa Wonosari. Pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk memperjelas kronologi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Sampai hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti,” jelasnya. Ia menambahkan, proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Saat ditanya jumlah saksi yang telah diperiksa, Kajari menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada Kasi Pidana Khusus (Pidsus). “Silakan tanya langsung ke Kasi Pidsus, karena saya tidak hafal jumlah pastinya,” ujarnya singkat.

Berdasarkan data sementara, tim Pidsus Kejari Pasuruan telah memeriksa 14 orang saksi sejak Senin (27/10/2025). Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemohon sertifikat, kelompok masyarakat (Pokmas), hingga panitia pelaksana program PTSL.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, jumlah saksi dalam perkara ini mencapai 44 orang, termasuk Kepala Desa Wonosari, Herlambang, yang juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Pasuruan melalui unit Pidsus untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Teguh menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini dengan hati-hati agar hasil penyidikan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. “Kami berharap masyarakat bersabar dan tidak mudah terprovokasi. Proses hukum sedang berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya. (ada/kun)