Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Duga 23.000 Mesin EDC Dikorupsi

Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Duga 23.000 Mesin EDC Dikorupsi

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat 23.000 mesin electronic data capture (EDC) yang dikorupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Budi menyampaikan, pada Rabu (29/10/2025), penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa 2 dari 3 saksi yang dipanggil, keduanya berinisial EA selaku Komisaris Utama PT Phase Delta Control dan BD selaku pihak swasta. Adapun 1 saksi lainnya dijadwalkan pemeriksaan ulang pada hari ini, Kamis (30/10/2025).

“Dalam perkara ini, diduga total pengadaannya sejumlah sekitar 23.000 mesin EDC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa KPK bekerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Selain itu, KPK kerja sama BPK juga bertujuan untuk menghitung kerugian negara dari perkara tersebut guna kebutuhan aset recovery.

Sekadar informasi, kasus yang menyeret perusahaan pelat merah itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025.

Pada 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. Namun identitas para tersangka belum diumumkan.

Pengungkapan salah satu tersangka diumumkan pada 6 Oktober 2025, yakni Elvizar (EL) merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.

Dia juga tersangka di kasus pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero).