Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

Dirut Mecimapro Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta

Jakarta (beritajatim.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Fransiska Dwi Melani, Direktur Utama PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) pada awal 2025.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MIB dan PT Melani Citra Permata dalam proyek penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023 di Jakarta.

“Perkara ini bermula dari kerjasama konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu. Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” ujar Aldi Rizki, Kuasa Hukum PT MIB.

Aldi menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari terlapor.

“Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor. Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” lanjut Aldi.

PT MIB kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Fransiska Dwi Melani dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, pada September 2025, penyidik resmi menetapkan Fransiska sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Aldi berharap proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.

“Kasus ini akan terus kami kawal agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan dan hak-hak hukum PT MIB tetap terlindungi,” tegas Aldi, sambil mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi menyesatkan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. [fyi/beq]