Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dukungan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tengah berlangsung di DPR.
Ali Ahmad menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK menjadi PNS bisa dimasukkan dalam proses revisi UU ASN sepanjang ada komitmen bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menekankan bahwa pembahasan ini penting untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur negara.
“Kami di DPR tentu terbuka untuk membahas dan memperjuangkan aspirasi ini. Namun tentu saja, keputusan akhirnya sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan pihak pemerintah,” kata Ali, Rabu (29/10/2025).
Legislator asal Dapil Malang Raya itu menilai status PNS memberikan jaminan stabilitas dan perlindungan ekonomi yang lebih kuat bagi para abdi negara. Menurutnya, PNS memiliki hak kepegawaian yang lebih lengkap, seperti tunjangan pensiun, tunjangan keluarga, dan jaminan kesehatan, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan serta motivasi kerja.
“PPPK telah membuktikan pengabdian dan profesionalisme mereka. Karena itu, sudah selayaknya mereka diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi PNS agar memiliki kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik,” ujar Ali.
Ia juga menambahkan, pengangkatan PPPK menjadi PNS akan membuka peluang karier yang lebih luas karena sistem kepegawaian PNS memiliki jenjang karier dan mekanisme kenaikan pangkat yang jelas.
“Dengan menjadi PNS, para pegawai memiliki ruang untuk mengembangkan karier dan potensi diri secara lebih terencana dan berkelanjutan,” katanya. [hen/beq]
