Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) merespon inisiatif pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dalam rangka menjamin kesejahteraan ojek online (ojol). Perpres rencnanya akan mengatur status hingga tarif ojol.
Direktur Public Affairs & Communications GoTo Ade Mulya memandang penyusunan Peraturan Presiden ini sebagai peluang strategis untuk memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial dan kesejahteraan mitra untuk mengoptimalkan manfaat model hubungan kerja kemitraan antara platform dan mitra pengemudi.
“Sebagai contoh, GoTo sepenuhnya memenuhi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan berkoordinasi erat bersama Kementerian Ketenagakerjaan dalam keberhasilan mengimplementasikan Bonus Hari Raya [BHR] pertama kalinya tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/10/2025).
Inisiatif ini merupakan bentuk kolaborasi yang memastikan penghargaan atas kinerja mitra dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Saat ini, GoTo juga telah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan dalam mendorong model perlindungan sosial yang inklusif, fleksibel, dan berkelanjutan.
Di samping pengaturan status pengemudi ojol, GoTo terus berupaya mendorong kesejahteraan mitra. Ade menegaskan bahwa fokus utama GoTo saat ini adalah menjaga dan meningkatkan total pendapatan harian mitra, bukan sekadar pendapatan per trip.
Dengan mendorong layanan yang diminati pelanggan, termasuk opsi layanan dengan harga terjangkau, permintaan dapat terus tumbuh dan pada akhirnya turut meningkatkan total pendapatan harian mitra.
Meski demikian, GoTo mendorong agar kebijakan yang diatur dalam Perpres tetap memberikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra, ruang bagi inovasi teknologi, serta daya saing bagi ekonomi nasional.
Regulasi yang dirancang secara adaptif dan kolaboratif akan membantu menjaga fleksibilitas mitra dan memastikan perkembangan berkelanjutan sektor mobilitas digital di Indonesia.
“Pendekatan yang seimbang akan memastikan seluruh pihak seperti mitra, pelanggan, dan pelaku industri agar dapat terus tumbuh bersama,” tuturnya.
Ade menegaskan pihaknya juga siap memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan Perpres, baik melalui maupun koordinasi langsung dengan kementerian terkait.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan akan mengeluarkan regulasi berupa Perpres yang mengatur kesejahteraan para pengemudi driver ojek online pada tahun ini.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Kabinet Paripurna yang meminta agar perusahaan besar penyedia jasa ojek daring untuk membahas kesejahteraan pengemudi dan persaingan usaha yang adil.
Regulasi ini disebutnya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status kerja pengemudi, pengaturan tarif, hingga perlindungan sosial bagi para mitra ojol.
“Secepatnya, [tahun ini] sangat mungkin. Sudah ada, tinggal beberapa yang masih kami harus cari titik temunya,” kata Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Kemensesneg, Jumat (24/10/2025).
