Pemkab Lamongan Genjot Pembentukan Posbakum Desa untuk Wujudkan Akses Hukum Merata

Pemkab Lamongan Genjot Pembentukan Posbakum Desa untuk Wujudkan Akses Hukum Merata

Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan memperluas pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Lamongan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berpihak pada masyarakat kecil.

Melalui program sosialisasi pembentukan Posbakum Desa/Kelurahan, Pemkab menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH), akademisi, dan praktisi hukum guna memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya layanan bantuan hukum, dengan melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan.

Kepala Bagian Hukum Setda Lamongan, M. Rois, menyebut Posbakum akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pendampingan hukum bagi warga, khususnya bagi mereka yang kurang mampu.

“Kami ingin memastikan akses keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa. Posbakum ini memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat,” ujar Rois, Selasa (28/10/2025).

Rois menambahkan, program tersebut juga mendukung gerakan nasional Desa Sadar Hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dengan adanya Posbakum, desa diharapkan lebih siap menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari administrasi, tanah, hingga konflik sosial.

“Desa yang memiliki Posbakum akan lebih tanggap dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara cepat dan sesuai aturan,” ujarnya.

Rois menyebutkan, hingga akhir Oktober 2025, tercatat 314 dari 474 desa/kelurahan di Lamongan telah memiliki Posbakum aktif. Pemkab menargetkan seluruh desa memiliki Posbakum pada akhir 2025, dengan operasional penuh pada 2026.

“Dengan percepatan pembentukan Posbakum Desa ini, Pemkab Lamongan optimistis dapat menjadi kabupaten pelopor pemerataan akses keadilan di Jawa Timur,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua LBH Mawaddah Lamongan, Indah Suci Ning Ati, mengapresiasi langkah Pemkab yang membuka ruang kolaborasi bagi lembaga bantuan hukum di tingkat desa.

“Kami siap mendampingi dan menjadi mitra bagi Posbakum Desa. Tujuannya agar layanan hukum bisa benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” kata Indah.

Dengan kolaborasi pemerintah daerah, LBH, dan masyarakat, keberadaan Posbakum Desa diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum sekaligus memastikan keadilan tidak hanya berhenti di kota, tetapi hadir nyata hingga ke pelosok Lamongan. (fak/ted)