Sumenep (beritajatim.com) – J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep Madura, diringkus aparat Satreskrim Polres Sumenep karena diduga kuat menjadi pelaku pencurian sepeda motor milik IR (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding.
“Tersangka Bagong ini merupakan target operasi (TO) kami dalam Operasi Sikat Semeru untuk kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (27/10/2025).
Kasus ini berawal dari laporan korban IR. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Menurut keterangan, hilangnya sepeda motor itu terjadi pada Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih menempel di kendaraan. Beberapa menit kemudian, korban mendapati sepeda motornya telah dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Sumenep.
“Dari hasil penyelidikan, anggota Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Widiarti.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.
Ia menambahkan, anggota Polres akan mengintensifkan patroli dan berupaya melakukan pengungkapan kasus-kasus serupa, guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam kondisi aman, terutama saat ditinggalkan,” ucap Widiarti. (tem/but)
