Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Zulkarnain menghukum pengusaha minyak goreng bermerek Minyakita, Sukiman selama 10 bulan penjara, Selasa (27/10/2025). Ia dinyatakan bersalah memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran sebenarnya.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya. Perbuatan ini telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok.
Atas putusan tersebut, Sukiman menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujarnya singkat setelah mendengar vonis.
Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 3 bulan penjara itu menyatakan menghormati putusan hakim namun akan mempertimbangkan upaya banding.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Hajita.
Meski terbukti bersalah, Sukiman tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan. Jaksa menilai, terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.
Dalam persidangan terungkap, sejak tahun 2023 hingga 2025, Sukiman sengaja mengurangi isi minyak goreng subsidi bermerek Minyakita. Produk yang seharusnya berisi 1.000 mililiter (1 liter) ternyata hanya diisi antara 850 hingga 900 mililiter.
“Sejak 2023 jual MinyakKita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” ungkap Sukiman di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Polda Jawa Timur, yang menemukan adanya perbedaan volume antara label kemasan dan isi sebenarnya di Pasar Wonokromo, Surabaya. Setelah dilakukan pengukuran dan penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi milik terdakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:9 tangki minyak, 2 tandon minyak, 10 mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyak Kita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual.
Barang bukti berupa dokumen perizinan dan peralatan industri dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan minyak goreng siap jual dirampas untuk negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Minyak Kita merupakan salah satu produk minyak goreng subsidi pemerintah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat. [uci/but]
